Semua anggota IPK Indonesia yang memiliki STR wajib melaporkan semua kegiatan P2KB yang telah diikutinya di SIMAK IPK Indonesia. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : Pilah / kelompokkan bukti kegiatan yang mengandung SKP sesuai dengan unsur / pokok kegiatan P2KB. Bukti kegiatan yang tidak memiliki SKP sesuai panduan P2KB tidak perlu Membagikan "Persyaratan permintaan perpanjangan STR yang diajukan setiap 5 (lima) tahun sekali adalah sebagai berikut:" COPY Copied! Sehubungan hal tersebut di atas, Kami mohon perkenan Ketua Tim Penilai Dokumen Portofolio Perpanjangan. Surat Tanda Registrasi (STR) Ahli Gizi Propinsi DIY untuk : 1. Melakukan penilaian portofolio pencapaian Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai ketentuan yang berlaku; Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun . Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumoulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang bersangkutan. 16 II Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia C. PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 299S.

jumlah skp untuk perpanjangan str bidan